Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menyampaikan release terkait Tindak Pidana Korupsi anggaran Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia T.A. 2021 pada Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4) Kec. Dadahup Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kajati Kalteng, Kamis (18/12/25).
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan perkara tersebut berdasarkan 3 (tiga) laporan polisi yakni LP nomor : LP/A/35/IX/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalteng tanggal 19 September 2023, laporan polisi nomor : LP/A/36/IX/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalteng tanggal 19 September 2023, dan laporan polisi nomor : LP/A/62/XII/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalteng tanggal 18 Desember 2023.
“TKP di Kantor Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas dan lokasi pekerjaan di Kec. Dadahup Kabupaten Kapuas. Dengan menetapkan sebanyak 4 (Empat) orang sebagai tersangka yakni “WCAT” Selaku PPK, “TAK” selaku Direktur CV. Putra Pelita Perkasa sebagai Pelaksana Pekerjaan Fisik, “DG”, selaku Direktur CV. Wahana Karya Design (perusahaan pekerjaan supervisi), dan “YN” selaku Peminjam CV. Wahana Karya Design sebagai pelaksana lapangan pekerjaan supervisi, ” ucapnya kepada awak media.
Erlan Munaji menegaskan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tahun anggaran 2021 di Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas dengan sumber anggaran dari Dana Tugas Pembantuan Ditjen PPK Trans Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI T.A. 2021 yang proses lelangnya dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan di Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
“Sehingga terhadap pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan tersebut berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut untuk pekerjaan fisik sebesar 3,3 M lebih dan untuk pekerjaan supervise (pengawasan) terdapat kerugian keuangan negara sebesar 374 juta, ” tegas Kabid Humas Polda Kalteng tersebut
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut menyebutkan barang bukti yang disita oleh Penyidik yakni dokumen terkait dengan perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran dan dokumen/surat lainnya, Uang tunai sebesar 400 juta disita dari Tersangka TAK selaku Direktur CV. PPP, tersangka tidak dilakukan penahanan, dan tersangka DG selaku Direktur CV. WKD telah meninggal dunia.
“Pasal yang sangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 11, Jo Pasal 12 Huruf e,f, dan g, Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KE- 1 KUHPIDANA, ” sebut Erlan Munaji.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. RimsyahtonoWadirreskrimsus Polda Kalteng, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan