Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menyampaikan release terkait Tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kajati Kalteng, Kamis (18/12/25).

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengatakan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim menggunakan dana APBD T.A. 2019 s.d. 2020 yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Investigasi BPK RI sebesar 3.5 M lebih.

“Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tanggal 31 Agustus 2023, Tahun 2019 s.d TA 2020 dengan tersangka adalah LMN, selaku penyedia jasa/kontraktor, ” ungkapnya.

Erlan Munaji menegaskan dari perkara tersebut kronologis penangan perkara adalah pada tahun 2022 dilakukan penyelidikan terhadap pengembangan fasilitas gedung Ex Sampit, Pada tahun 2024 tepatnya tanggal 31 Agustus 2023, dilakukan gelar perkara naik sidik untuk pihak Dinas Perdagangan dan Peridustrian Kab. Kotim dengan terlapor Sdr. LMN.

“Pada tanggal 14 Juni 2024 penyidik melakukan gelar penetapatan tersangka Sdr. LMN sebagai Direktur PT. HERAL ERANIO JAYA sempat menjadi (DPO). Kemuadian Pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 tim penyidik melakukan penangkapan di lokasi yang sudah diketahui di jalan depan pintu keluar FX Sudirman Mall di Jakarta Pusat, ” tegas Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng tersebut menuturkan dalam perkara ini terdapat 3 Tersangka lainnya atas nama Sdr. FZ/ Sdr. FAZRIANNUR, S.E., Ak. selaku Konsultan Pengawas, sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman 7 Tahun penjara.

“Kemudian Sdr. ZL/Dr. H. ZULHAIDIR Bin H. JAPRI INDIL (Alm) Kadis Perindag Kab. Kotim selaku Pengguna Anggaran (PA), sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman 7 Tahun penjara, Sdr. MR/ MUKHAMMAD RIEKHIE ZULKARNAEN Selaku Konsultan Perencana, sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman 1,6 Tahun penjara, ” tutur Erlan Munaji. 

Lebih lanjut, Ia menyebutkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, ” sebut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono Munaji, Wadirreskrimsus Polda Kalteng, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

 

Sumber : ctr / tn-t7