Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Dinas PUPR Kota Palangka Raya Menggelar Sosialisasi Kebijakan Dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Kota Palangka Raya, bertempat di Hotel Aurila Palangka Raya, Jalan Adonis Samad Kota Palalngka Raya, Senin (22/12/25). Kegiatan tersebut di buka oleh Walikota Palangka Raya yang di wakili oleh Sekda Kota Palangka Raya Albert Tombak.

 

Dalam sambutan Walikota, yang dibacakan oleh Sekda Kota Palangka Raya Albert Tombak mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

“Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Pemerintah melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU CK, bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar, ” ucapnya.

Albert Tombak menegaskan kota Palangka Raya sudah mempunyai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, yang merupakan rencana umum tata ruang.

“Selain itu, pada saat ini Kota Palangka Raya telah mempunyai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya yang merupakan rencana tata ruang yang lebih detail, ” tegas Sekda Kota Palangka Raya tersebut.

Foto Sekda Kota Palangkaraya Albert Tombak Didampingi Plt. Kadis PUPR Kota Palangkaraya dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palangka Raya

Lebih lanjut, Sekda Kota Palangka Raya tersebut menuturkan bahwa RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi, kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang kota.

“Selain itu RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya menjadi jembatan bagi rencana tata bangunan dan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan intensitas pemanfaatan ruang serta pengaturan khusus yang mempertimbangkan aspek lingkungan dalam konstelasi wilayah dan/atau kawasan yang diatur, ” tutur Albert Tombak.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Fahrial Anchar menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk mempertahankan kebijakan, peraturan, pembangunan, dan pertahankan kepentingan, pemanfaatan ruang dalam perspektif penyelenggaraan sosial, dan berkaitan dengan pemanfaatan ruang dalam perspektif pertahanan sosial, ” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Indriani menambahkan sebagai kepala bidang saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Palangkaraya secara khusus yang ingin berinvestasi masyarakat yang berkinginan untuk berinvestasi di Kota Pelangkaraya.

“Kami siap memberikan informasi terkait rencana tata ruang, apabila masyarakat membutuhkan, karena pemerintah sudah merapakan sosialisasi terkait dengan langkah-langkah positif dan regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kota Palangkaraya, ” tambahnya.

Sumber : ctr / tn-t7