Palangka Raya, Langkah Kalteng – sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, DPRD Kota Palangka Raya resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kota Palangka Raya. Kamis (15/1/26).

Kepada awak media, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menegaskan, pembentukan pansus merupakan amanat aturan dan menjadi bagian penting dari peran DPRD dalam memastikan rekomendasi BPK RI benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Dalam tata tertib dan peraturan DPRD, fungsi pengawasan salah satunya adalah menindaklanjuti LHP BPK RI. Karena itu, hari ini kami umumkan pembentukan panitia khusus,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya tersebut menuturkan keanggotaan pansus berasal dari usulan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Palangka Raya dengan total ada 8 (delapan) orang anggota yang mewakili 8 (delapan) fraksi.

“Dimana dalam rapat pansus tadi saya pimpin langsung, dengan Pak Hasyan Busyairi sebagai Ketua Pansus dan Pak Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua,” tutur  Subandi.

Subandi menyebutkan dalam pansus ini fokus utamanya adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, terutama yang berkaitan dengan hasil pemantauan ganti kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Pansus ini akan langsung bekerja dan menggelar rapat dengan jajaran Pemkot Palangka Raya, dimana tugas pansus ini terutama yakni menindak lanjuti ganti rugi daerah sesuai rekomendasi dalam LHP BPK RI, ” sebut Ketua DPRD Kota Palangka Raya tersebut

Lebih lanjut, Ia menambahkan melalui kerja pansus ini, DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK RI dapat dijalankan secara maksimal, sehingga tata kelola keuangan daerah ke depan makin transparan dan akuntabel. (red / ist)