Palangka Raya, Langkah Kalteng – Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa DPRD Kota Palangka Raya memberikan empat rekomendasi atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025. Selasa (3/2/26).
Menurut, Jati Asmoro DPRD Kota Palangka Raya memberikan empat rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan optimal.
“Dalam kasus ini, DPRD mencermati bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, ” ungkap Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga menuturkan untuk tahun 2026 DPRD berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan. Karena berdasarkan laporan BPK RI, total kerugian daerah yang tercatat mencapai 308 kasus dengan nilai keseluruhan sebesar Rp28,18 miliar.
“Oleh sebab itu, pengembalian kerugian daerah yang telah direalisasikan mencapai 13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen,” tutur Jati Asmoro.
Jati Asmoro juga menegaskan bahwa DPRD Kota Palangka Raya juga menilai masih terdapat sisa kerugian daerah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Karena sisa kerugian yang belum diselesaikan tercatat masih sebesar 14,74 miliar atau 52,31 persen, oleh sebab ini harus menjadi fokus utama Pememerintah Kota Palangka Raya, ” tegas Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Lebih lanjut, Ia berharap melalui Panitia Khusus ini, DPRD Kota Palangka Raya mendorong optimalisasi peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta penguatan fungsi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
“Karena DPRD Kota Palangka Raya juga telah merekomendasikan agar perkembangan penyelesaian kasus dilaporkan secara berkala dan temuan LHP BPK yang telah ditetapkan dapat dituntaskan agar tidak kembali muncul,” beber Jati Asmoro Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya tersebut. (red / ist)

Tinggalkan Balasan