Muara Teweh, Langkah Kalteng ID – Polemik antara PT NPR dan warga Desa Karendan, khususnya Prianto, terus berlanjut dengan sidang lapangan yang dijadwalkan pada 4-6 Februari 2026. Hakim Ketua Sugianor SH memutuskan untuk melakukan pembuktian lokasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN), Selasa (3/2/26).

Dalam melakukan pembuktian ke lokasi tersebut dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) oleh majelis hakim, akan tetapi ada dugaan upaya PT NPR menghalang-halangi proses sidang dengan tidak memperbolehkan mobil melintas di jalur tambang.

Disaksikan dari puluhan media yang turut serta dalam tugas liputan rombongan di antarkan mengunakan 9 buah mobil sarana PT NPR Ke Barong Tongko Kabupaten Kutai Barat namun dengan sarana yang sangat terbatas sehingga setelah rombongan di antarkan ke hotel Sidodadi sarana PT NPR lansung balik kanan sehingga rombongan kesulitan keluar untuk belanja kelengkapan dan cari makanan keluar.

Di kompirmasi Kepala Desa Karendan Ricy selaku pihak tergugat 2 juga bersama rombongan camat dan kedemangan mangatakan bahwa mereka harus balik kanan karena di Pos Lampanang (Pos awal masuk) mereka tidak diperbolehkan melintas dan tidak ada juga sarana PT. NPR untuk mengantar pihak rambongan majelis hakim.

“Kami bersama rombongan kecamatan sudah mengusulkan namun tidak diperbolehkan melintas dan tidak ada kesediaan sarana perusahaan untuk mengantar kami, ” ujar Ricy kepada media awak media.

Masalah yang terjadi juga mendapatkan protes keras dari berbagai awak media sehingga Ramli dari Media Canel TV7 menjelaskan bahwa tidak ada yang bisa menghalang-halangi liputan media. Kami sudah mengikuti persidangan ini dari awal pak maka kami wajib mengambil liputan ujar Ramli terhadap pihak keamanan penjagaan pos Lampanang

Hal tersebut juga diperjelas oleh Hakim ketua Pengadilan, dimana sidang Perdata ini terbuka untuk umum maka pihak media juga boleh turut serta ambil liputan, ” beber Sugianor SH.

Warga Desa Karendan dan Muara Pari merasa hak-hak mereka dirampas, terutama terkait pembayaran tali asih yang tidak transparan, yang dilakukan oleh pihak PT NPR melakukan pembayaran yang tidak melibatkan pemilik lahan asli dalam proses pembayaran.

Sebagai informasi, Kronologi Kasus tersebut bermula PT NPR dilaporkan melakukan pembayaran tali asih kepada Kades Karendan dan Kades Muara Pari tanpa melibatkan pemilik lahan asli. Dimana Warga Desa Karendan dan Muara Pari melaporkan Kades Karendan ke Polres Barito Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang, serta Kejaksaan Negeri Barito Utara memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi oleh Kades Karendan dan Kades Muara Pari.

Untuk tuntutannya, warga meminta kejelasan status kepemilikan lahan dan pembayaran tali asih yang adil, dan Mereka juga menuntut agar PT NPR menghentikan aktivitas tambang hingga hak-hak warga dipenuhi.

Sumber : red / ctr / tn-t7