Palangka Raya — Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Peristiwa diketahui terjadi pada hari Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, saat saksi yang merupakan pegawai di bandara tjilik riwut melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang hilang dan rusak.

Terduga pelaku berinisial MA (35), warga Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) buah pintu aluminium dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah karung warna putih, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa 1 (satu) set pintu aluminium dan 2 (dua) unit AC 1½ PK merek Panasonic. Atas kejadian tersebut, pihak kantor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dan telah mengamankan pelaku serta saat ini telah menetapkan sebagai tersangka.

“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas yang dalam kondisi kosong, kemudian mencongkel pintu serta merusak beberapa bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di lokasi,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.