Muara Teweh, Langkah Kalteng ID – Perkara antara PT NPR dan warga Desa Karendan, Prianto bin Samsuri terus berlanjut dengan sidang lapangan yang dijadwalkan pada tanggal 4 – 6 Februari 2026. Hakim Ketua Sugianor SH memutuskan untuk melakukan pembuktian lokasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Kamis (06/2/26).

Dalam perkara ini, Prianto menggugat 5 (lima) tergugat yakni tergugat 1 PT. Nusa Persada Resources (NPR), tergugat 2 Kepala Desa Karendan, tergugat 3 Kepala Desa Muara Pari, tergugat 4 Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan tergugat 5 Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Prianto didampingi Kuasa Hukum Ardian Paratomo SH dari Firma Hukum Buyamin Gruop mengatakan mereka sudah memberikan bukti hak kelola tanah seluas 1808 ha berlokasi desa karenda berupa ladang tradisional untuk berkebun yang berpindah-pindah secara turun termurun.

“Kami berhak atas tanah yang kami kelola secara turun temurun dan dalam kasus kami bukan menggugat hutan, akan tetapi kebun yang kami kelola secara turun temurun dan bisa kami buktikan sesuai fakta hukam dan sudah kami buktikan kepada para Mejelis Hakim, ” terangnya kepada awak media.

Dikatakan, Prianto dalam sidang selanjutnya kami juga menghadirkan para saksi-saksi sebelah menyebelah ladang yang kami kelola secara berpindah itu benar-benar ladang berpindah yang kami kelola secara turun temurun benar adanya di walayah desa Karedan Kec Lahei.

“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menentukan tata batas desa, karena itu adalah kewenangan pemeritah daerah atau pemeritah terkait bukan keputasan 2 (dua) kepala desa, ” ungkapnya kepada media yang hadir dalam pembuktian lokasi.

Foto Tim Kuasa Hukam Prianto yang sengketa dengan tambang batubara di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam kasus ini ia juga menegaskan bahwa siapa yang mengklim lahan tersebut boleh-boleh saja, tetapi harus bisa dibuktikan secara hukum, tidak bisa hanya dari pengakuan saja.

“Karena dalam pengakuan para saksi-sakti yang mengetahui duduk perkara kasus ini juga sudah menyampaikan kepada beberapa awak media yakni seperti suadara Jaya, Supriano, Trisno, Sutun dan  Agu yang mengatakan selama dari tahun 2019 tersebut meraka tidak penah mengetahui ada hak garap kelompok lain diderah tersebut, ” tegas Prianto.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa dari pengakuan para saksi tersebut sudah jelas dan nyata mereka menyatakan bahwa tanah yang saya kelola seluas 1808 ha berlokasi desa karenda berupa ladang tradisional untuk berkebun yang berpindah-pindah secara turun termurun benar adanya dan memang saya kelola.

“Dan bisa kami buktikan dengan ada berapa rumah pondok dan kebun karet serta buah-buahan dalamnya dan sudah kami buktikan dan tunjukan dalam persidangan, ”  tutur Prianto

Kronologi Kasus tersebut bermula pada tanggal 26 Maret 2025 PT. NPR memberikan Tali Asih atas lahan seluas 140 Hektar dengan nilai tali asih sebesar 25 juta per hektar. Kemudian Tali asih tersebut ditransfer ke Kepala Desa Karendan Rp. 2.612.500.000 dan ke Kades Muara Pari sebesar Rp. 2.137.500.000.

Prianto menolak Tali Asih karena antara PT. NPR dan Pemilik lahan belum memiliki kesepakatan mengenai besaran tali asih, Lalu pihak perusahaan tidak terima atas penolakan, PT. NPR kemudian melaporkan Prianto ke Polres Barito Utara dengan Laporan Polisi nomor LP/B/23/IV/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tanggal 11 April 2025. Atas laporan tersebut prianto ditahan selama 4 bulan.

 

Sumber : ctr / tn-t7