Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan warga, Dimana dalam RDP tersebut warga meminta kejelasan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati, termasuk penerbitan administrasi atau surat-menyurat yang terjadi sengketa di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mengatakan ada sebanyak 38 bidang tanah yang telah bersertifikat dan bahkan memiliki kekuatan hukum tetap masih terjadi sengketa lahan di Kelurahan Bukit Tunggal.

“RDP yang digelar ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menuntut kepastian hukum atas lahan meraka, sehingga ada kejelasan status tanah yang mereka tempati,” ungkapnya Kamis (19/2/26).

Mukarramah menyebutkan setiap prosesnya selalu muncul kendala, ada sebagian lahan ternyata sudah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan memiliki sertifikat resmi, seperti 38 bidang tanah yang telah bersertifikat itu juga sudah memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga tidak bisa serta-merta dibatalkan.

“Karena kalau sudah berkekuatan hukum tetap, tentu tidak bisa dibatalkan begitu saja, Akan tetapi DPRD mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk kembali menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ” sebut Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga menuturkan bahwa sebagai tindak lanjut RDP tersebut, Kami di Komisi I telah mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi untuk mengurai persoalan tumpang tindih lahan yang terjadi di Jalan Hiu Putih tersebut.

“Pertama, DPRD meminta BPN membantu membuka dan menjelaskan data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, khususnya RT 10 RW 10 hingga RT 12 RW 10. Kami minta BPN transparan membuka data, supaya masyarakat tahu mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum, ” tutur Mukarramah.

Kemudian, rekomendasi kedua, DPRD meminta kelurahan dan BPN membantu memproses tanah yang tidak bermasalah, termasuk yang tidak masuk dalam SK Wali Kota dan belum memiliki sertifikat. Ketiga, DPRD berharap Pemko dan BPN dapat memfasilitasi warga yang ingin menggugat tanah yang sudah bersertifikat, termasuk dukungan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Karena tidak semua warga punya kemampuan finansial untuk menggugat, Oleh sebab itu perlu ada fasilitasi agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai jalur hukum,” beber Mukarramah Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut . (red / ist)