Muara Teweh, Langkah Kalteng ID – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali melanjutkan sidang gugatan Prianto bin Samsuri terhadap PT. Nusa Persada Resources (NPR) dengan agenda persidangan menghadirkan saksi, yang di gelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Senin (2/3/26).

sebagai informasi, saksi yang dihadirkan oleh pihak Prianto bin Samsuri selaku penggugat yakni Moises dari Sekretaris Umum DAD Barito Utara dan Trisno selaku tokoh masyarakat setempat.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, S.H menyampaikan dalam agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dimana kami menghadirkan saksi dari penggugat adalah dari Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara dan tokoh masyarakat setempat yang mengetahui pemilik lahan disitu.

“Saksi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara ini kami minta untuk menceritakan terkait dengan budaya ladang berpindah yang dilakukan oleh masyarakat, sementara saksi dari tokoh masyarakat setempat adalah saksi yang mengenai pemilik lahan yang belum ataupun yang sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan, ” ucapnya.

Dikatakannya, Dari saksi dari perusahaan (PT NPR)  tadi itu yang dihadirkan adalah dari PT Wiki, dimana PT Wiki ini kebetulan PT Wiki ini ternyata pemilik izin untuk penebangan kayu di hutan produksi (HPH) yang sama, hanya saja memang luasannya lebih besar dengan izinnya itu sekitar 92.470 hektare.

“Dari keterangan oleh PT Wiki IUP PT. NPR ini berada di izinnya PT Wiki, Sehingga menurut kami bahwasannya antara PT Wiki dengan PT NPR ini sebenarnya secara legal formal masih bermasalah di perizinannya. Dan itu memang sudah terindikasi bahkan di dalam bukti-bukti yang kami sampaikan bahwa untuk IPPKH nya PT NPR itu belum bisa diterbitkan di sebagian besar kawasan, ” kata Kuasa Hukum Prianto tersebut.

Foto Prianto Bin Samsuri

Sementara, saksi dari Sekretaris Umum DAD Barito Utara, Moises membenarkan bahwa kebiasaan masyarakat dayak terkait ladang berpindah ini bukan suatu pelanggaran. Alasan kenapa masyarakat dayak itu ladangnya berpindah-pindah itu adalah bagian daripada kearifan lokal masyarakat dayak itu sendiri.

“Dengan alasan supaya meningkatkan kesuburan tanah, Karena kalau digunakan secara terus menerus tanahnya akan menjadi tidak subur, Kemudian ladang berpindah itu adalah bagian untuk menjaga, melindungi keluarga mereka, yakni ketahanan pangan daripada keluarganya sendiri, masyarakat itu sendiri, ” jelasnya.

Moises juga menyebutkan kebiasan orang dayak dalam ladang berpindah itu adalah untuk efisiensi biaya dan teknologi, karena kita ketahui bahwa kehidupan masyarakat dayak yang berladang itu mereka tidak ditopang dengan teknologi pertanian yang tinggi.

“Mereka tidak punya pupuk, Oleh sebab itu semua pupuknya alami, irigasi tidak punya hanya mengandalkan curah hujan. Lalu yang tidak kalah pentingnya adalah penguatan struktur budaya di mana-mana, karena proses berladang untuk masyarakat Dayak itu mulai dari pembukaan hutan, pembersihan, pembakaran, penanaman sampai ke panen itu ada unsur spiritualnya, ” ungkap Sekretaris Umum DAD Barito Utara tersebut.

Jadi ini murni kearifan lokal bukan suatu pelanggaran dan itu kalau kita katakan bahwa hampir seluruh masyarakat Dayak yang ada di Berito Utara ini mereka melakukan praktik ladang berpindah dan tepatnya di area hutan produksi, karena masyarakat adat tidak tahu itu hutan statusnya apa, karena keberadaan mereka lebih dahulu di bumi Kalimantan khususnya di Berito Utara ini.

Foto Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali melanjutkan sidang gugatan Prianto terhadap PT NPR.

“Walaupun itu status yang ditetapkan oleh pemerintah adalah status yang ditetapkan negara kita hargai dan hormati tetapi masyarakat adat juga kita hargai dan kita hormati. Sebagaimana yang diamanakan dalam Undang-Undang Dasar 45 Pasar 18B ayat yang kedua bahwa negara mengakui kesatuan hukum adat dan hak-hak adat, ” papar Moises Sekretaris Umum DAD Barito Utara tersebut.

Kemudian, Trisno selaku tokoh masyarakat setempat juga menambahkan bahwa tanah kelompok Prianto itu memang benar-benar adanya.

“Bahwa dalam kelompok Prianto ini ada ribu hektare ada disitu, dan itu bukan hanya dia sendiri yang punya, tetapi banyak orang yang punya termasuk saya juga ada ikut termasuk di dalam kelompok Prianto ini, kami memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui dan fakta dilapangan, ” tambah tokoh masyarakat yang secara turun temurun berada di Barito Utara tersebut.

 

Sumber : ctr / tn-t7