Muara Teweh, Langkah Kalteng ID – Prianto bin Samsuri melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Boyamin Saiman Group, Ardian Pratomo, S.H memberikan Teguran Keras kepada Kepala Desa Muara Pari dan PT. Nusa Persada Resources (NPR) untuk segera mencabut SK Fasilitasi dalam pemberian tali asih kepada masyarakat pengelola lahan yang berada di dalam area PPKH SK 281 seluas 388,67 Ha hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Jumat (7/3/26).

Sebagai informasi, PT. Nusa Persada resources melalui surat nomor 016/ER/NPR/III/L/2034 Perihal Permohonan Pembentukan Tim Fasilitasi dan Verifikasi Pemberian Tali Asih yang berada di dalam area PPKH SK 281 seluas 388,67 Hektar.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman Group, Ardian Pratomo, S.H memberikan Teguran Keras kepada Kepala Desa Muara Pari dan PT. Nusa Persada Resources (NPR) untuk segera mencabut SK Fasilitasi atau setidak-tidaknya menunda pemberlakukannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena area PPKH SK 281 seluas 388,67 saat ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2026/PN.Mtw. PT. NPR adalah sebagai Tergugat I dan Kepala Desa Muara Pari adalah Tergugat II telah jelas dan nyata tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan, ” jelasnya.

Ardian Pratomo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. NPR dan Kepala Desa Muara Pari adalah upaya sepihak untuk memberikan intimidasi kepada Masyarakat bahwa seolah-olah tindakan yang dilakukan adalah sah secara hukum, padahal sebagaimana diketahui bahwa penunjukan tim tersebut tidak melalui musyarawarah yang melibatkan seluruh Masyarakat yang memiliki hak kelola.

“Tindakan Kepala Desa Muara Pari yang telah menerbitkan SK Fasilitasi masuk dalam kategori Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ” tegas Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri tersebut.

Lebih lanjut, Ia menuturkan apabila dalam waktu 7 hari tidak segera dilakukan tindakan pencabutan atas SK Fasilitasi dan atau penerbitan surat penundaan pemberlakuan atas SK Fasilitasi tersebut.

“Maka kami akan menggunakan semua hak hukum yang kami miliki termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan laporan dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum maupun laporan dugaan pelanggaran administratif kepada kementerian dalam negeri, ” tutur Ardian Pratomo Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri tersebut.

 

SUmber : ctr / tn-t7