Muara Teweh, Langkah Kalteng ID –  Prianto bin Samsuri bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, S.H kembali melanjutkan sidang gugatan perdata terhadap PT. Nusa Persada Resources (NPR) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (9/3/26).

Sebagai informasi, Saksi yang dihadirkan, ketua kelompok tani yaitu Yik dan Ani sebagaimana berkas dan LS penggugat diduga kelompok tani fiktip yang menerima uang dari PT NPR menerangkan bahwa kelompok tani beranggotakan 84 orang dan dibentuk pada tahun 2019 oleh kepala desa.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara tersebut saksi mengakui bahwa tidak pernah ada kegiatan kelompok tani dan tidak pernah mengelola lahan. Lahan seluas 497 Ha yang diklaim oleh kelompok tani masih berupa hutan perawan.

“Bahkan saksi juga mengakui bahwa menerima uang taliasih dari PT NPR sebesar Rp 200 juta, namun tidak tahu tentang adanya gugatan perdata Prianto Samsuri, ” jelas Ani kepada majelis hakim.

Dikatakan Ani, di saat sidang pertama ia mengatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari.

“Tetapi setelah mendengar keterangan berbeda dari saksi ke 2, Majelis Hakim Sugianur, SH., MH memanggil kembali saksi Pertama lalu saksi Pertama (Yik) mengakui bahwa beliau adalah adik ipar dari kades muara pari. Istri saya adalah adik kandung Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali  dan saya adalah adik iparnya, ” tutur saksi tersebut.

Sementara, Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, S.H dalam agenda sidang hari ini menegaskan walaupun mereka mendapat ganti rugi dengan nilai yang sesuai, akan tetapi dari keterangan mereka ini sudah jelas dan faktanya mereka tidak punya lahan di sana.

“Kami juga berharapan dari kesaksian hari ini bisa menjadikan pertimbangan bagi majelis hakim bahwasannya memang kalaupun mereka punya hak kelola itu, tetapi berada di luar hak kelola milik Prianto bin Samsuri, ” tegasnya.

Kemudian, Prianto bin Samsuri menyimpulkan agenda sidang hari ini menurut keterangan tadi hak kelola yang diterangkan dari saksi Ani tadi mungkin di luar gugatan saya.

“Akan tetapi, ia juga menanggapi dari keterangan saksi tersebut bahwa barang siapa menjolimi saya maka akan melawan kuasa Tuhan yang menciptakan alam semesta, ” tegas Prianto usai sidang.

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, 17, dengan agenda mengumpulkan bukti tambahan dari tergugat dan penggugat.

 

Sumber : ctr / tn-t7