Muara Teweh, Langkah Kalteng ID – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali menggelar sidang gugatan perdata Prianto bin Samsuri terhadap PT. Nusa Persada Resources (NPR) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/26).
Sebagai informasi, Sidang gugatan perdata Prianto bin Samsuri terhadap PT. Nusa Persada Resources (NPR) ini dengan agenda mengumpulkan bukti tambahan dari tergugat dan penggugat. Agenda ini bertujuan untuk memperkuat dalil-dalil gugatan (penggugat) atau bantahan (tergugat) setelah bukti-bukti utama diajukan, guna meyakinkan hakim atas kebenaran hubungan hukum yang disengketakan.
Bukti tambahan yang diserahkan dapat berupa surat-surat tambahan (seperti dokumen, kartu tanda pengenal, kartu keluarga), saksi tambahan, maupun bukti lainnya yang sah menurut Pasal 1866 KUHPerdata atau Pasal 164 HIR.
Usai sidang, Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, SH mengatakan bahwa dalam agenda sidang hari ini sebenarnya keterangan dari seluruh saksi tadi sudah kami masukkan ke dalam kesimpulan.
“Dimana pada prinsipnya memang secara jelas dan nyata bahwa pada dasarnya PT. Nusa Persada Resources (NPR) sendiri sudah mengakui berdasarkan saksi-saksi mereka sudah mengakui ada lahan Prianto di situ, ” tuturnya kepada awak media.

Foto Sidang gugatan perdata Prianto bin Samsuri terhadap PT. Nusa Persada Resources (NPR) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
Pada saat, Ardian Pratomo, SH mempertanyakan kepada saksi Rustam Efendi, saksi dari pihak PT. NPR mantan internal PT. NPR juga menyebut bahwa Prianto bin Samsuri tidak pernah menerima taliasi di satu lahan, dalam stegmen 140 dan Rustam Efendi juga mengakui bahwa di situ ada rumah ladang berpindahnya Prihanto di dalam stegmen 140 dan 190, ” ungkap Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno tersebut.
Lebih lanjut, Ia menegaskan untuk langkah hukum selanjutnya kita akan menunggu keputusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara seperti apa nantinya.
“Karena keputusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh ini nanti akan menentukan langkah-langkah hukum yang akan digunakan nantinya, kita menunggu keputusan dari Majelis Hakim, ” tegas Ardian Pratomo, SH Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno tersebut.
Sementara, diluar sidang saksi adat ladang berpindah dari Kedamangan, Maki menuturkan bahwa kami dari lembaga kedamangan sangat-sangat prihatin dalam kasus ini.
“Karena dihilangkannya hak-hak masyarakat yang sudah berladang di situ, Jadi kami mohon kepada PT. Nusa Persada Resources (NPR) bagaimana memberi hak-hak masyarakat yang sudah mengelola di lahan tersebut, ” tambahnya kepada awak media.
Untuk sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari selasa, tanggal 31 Maret 2026 dengan agenda kesimpulan, kemudian untuk selanjutnya setelah kesimpulan itu akan disampaikan informasi tentang tanggal putusannya.
Sumber : ctr / tn-t7

Tinggalkan Balasan