Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi sorati Pemerintah Kota Palangka Raya masih belum menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Palangka Raya, Sabtu (14/3/26).

“Padahal waktu menuju Hari Raya Idulfitri tinggal H-7, Kondisi ini sangat menjadi perhatian kami di DPRD karena pemerintah pusat mewajibkan THR bagi ASN harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, ” ucapnya kepada awak media.

Syaufwan Hadi menegaskan bahwa proses keterlambatan pencairan THR bagi ASN ini bisa mempengaruhi proses administrasi internal serta tahapan teknis pencairan anggaran di pemerintah daerah.

“Karena jika pembayaran melewati batas waktu yang telah ditetapkan, pemerintah daerah berpotensi mendapat pengawasan lebih ketat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, ” tegas Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera merealisasikan pembayaran THR bagi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena THR ini sangat dinantikan oleh para ASN, apalagi mendekati libur panjang serta berkaitan langsung dengan kebutuhan menjelang Lebaran, karena THR ini sangat membantu ASN untuk memenuhi kebutuhan pokok dan berbagai keperluan menjelang Hari Raya, ” ungkap Syaufwan.

Lebih lanjut, kami di DPRD Kota Palangka Raya berharap Pemerintah Kota Palangka Raya bisa menyalurkannya tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai aturan.

“Sehingga proses administrasi dan teknis pencairan anggaran dapat dipercepat agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, karena dengan pencairan tepat waktu, ASN bisa memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran bersama keluarga, ” tutur Syaufwan HadiĀ Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut. (red / ist)