Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang dijadwalkan pada hari Rabu 25 Maret 2026 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi forum, hal tersebut memunculkan spekulasi beragam melihat kesiapan lembaga legislatif dan eksekutif usai libur panjang Idul Fitri.

Sebagai informasi, Sidang yang sedianya membahas sejumlah agenda strategis tersebut, tidak dapat dilaksanakan lantaran jumlah kehadiran anggota dewan belum mencukupi. Sejumlah legislator diketahui masih berada di luar daerah, sehingga syarat minimal kehadiran untuk membuka paripurna tidak terpenuhi.

Kepada awak media, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan bahwa kondisi pasca hari raya idul fitri masih berdampak pada tingkat kehadiran, bukan hanya anggota dewan, akan tetapi sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah belum dapat mengikuti agenda tersebut.

“Karena pada saat kami jadwalkan Rapat Paripurna, masih banyak anggota DPRD yang masih berada di luar daerah karena suasana lebaran, begitu juga dengan kepala daerah dan wakilnya juga belum bisa hadir,” ungkapnya kepada awak media, rabu (25/3/26).

Akibat penundaan ini, sejumlah agenda penting belum dapat dibahas, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi gubernur serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Subandi menegaskan pihak DPRD memastikan kondisi ini tidak menyalahi aturan yang berlaku. Batas waktu penyampaian LKPJ masih dalam rentang yang diperkenankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk LKPJ, aturannya maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Saat ini masih dalam batas waktu, jadi secara administratif tidak ada persoalan,” tegas Ketua DPRD Kota Palangka Raya tersebut.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa DPRD Kota Palangka Raya akan berencana segera menjadwalkan ulang rapat melalui Badan Musyawarah (Banmus) dalam waktu dekat, guna memastikan seluruh agenda yang tertunda dapat kembali dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (red / ist)