Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Terkait adanya wacana pemerintah pusat menerapan Work From Anywhere (WFA) satu hari dalam sepekan, untuk efisiensi energi dan bahan bakar minyak (BBM) mulai mendapat beragam tanggapan di daerah.

Di Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, DPRD menilai kebijakan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO), perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik masing-masing daerah.

Kepada awak media, Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi berpendapat jika adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan daerah.

“Karena Kepala Daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pola kerja ASN sesuai kondisi wilayah masing-masing, ” ungkapnya, Selasa (31/3/26).

Syaufwan Hadi menjelaskan jika adanya perbedaan kebijakan itu wajar, karena masing-masing daerah punya kewenangan sendiri dalam menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dimasing-masing instansi.

“Oleh sebab itu, karakteristik pelayanan di tingkat kota berbeda dengan tingkat provinsi. Dimana Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat, seperti di kelurahan, kecamatan, rumah sakit daerah, hingga dinas kependudukan, yang membutuhkan kehadiran ASN secara optimal, ” jelas Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut menuturkan jika tujuan untuk memastikan pelayanan tetap maksimal, maka kebijakan WFO 100 persen itu sudah tepat dan kami di DPRD mendukung penuh.

“Karena apapun skema kerja yang diterapkan, baik WFH, WFO, maupun WFA, tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik, yang terpenting pelayanan publik harus tetap optimal, ” tutur Politisi partai PAN tersebut.

Politisi partai PAN tersebut juga mengingatkan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana jika kebijakan kerja fleksibel ingin diterapkan.

“Karena tanpa adanya dukungan sistem yang memadai, maka kebijakan tersebut bisa berpotensi menurunkan produktivitas kinerja para ASN sendiri, ” beber Syaufwan.

Lebih lanjut, Ia menambahkan kalau belum siap dari sisi sistem dan sarana, tentu akan berdampak pada kinerja para ASN. Oleh sebab itu, kami di DPRD menilai, perbedaan kebijakan antara Pemprov dan Pemko merupakan dinamika dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Selama kebijakan tersebut sesuai kebutuhan lokal dan tidak mengganggu pelayanan publik, maka hal itu dinilai sebagai langkah yang tepat, ” tambah Syaufwan Hadi Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya tersebut. (red / ist)