LANGKAHKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Upaya mediasi sengketa lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad yang difasilitasi Polresta Palangka Raya, Jumat (3/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa.

Hadir dalam kesempatan tersebut Polres selaku tuan rumah, serta dihadiri Lurah langkai, Camat Pahandut, pihak BPN kota, Kesbangpol kota, Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang yang dipimpin oleh pembinanya E.P.Roming,SH dan kedua Pihak yang bersengketa yaitu Intan Ongo yang diwakili adiknya Bungai Ongo,dan Alfried Dedy.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan dasar yang dimiliki terkait objek tanah yang dipersengketakan. Namun hingga mediasi berakhir, belum ditemukan titik temu yang dapat menjadi dasar penyelesaian bersama.

Meski demikian, proses mediasi berlangsung dengan baik dan menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berjalan.

Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah para pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.

Selain itu, para pihak juga sepakat untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun memperkeruh keadaan di lapangan.

Terkait keberadaan spanduk yang terpasang di lokasi sengketa, forum mediasi memutuskan agar tetap dipertahankan hingga terdapat penyelesaian yang berkekuatan hukum.

Sementara itu, pembangunan pagar yang sedang berlangsung di lokasi tersebut diperbolehkan untuk diselesaikan. Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penegasan hak atas tanah yang masih menjadi objek sengketa. Setelah pembangunan pagar selesai, tidak akan dilakukan kegiatan lanjutan di atas lahan tersebut sampai adanya kepastian hukum.

Selanjutnya, penyelesaian sengketa direncanakan akan dilanjutkan melalui proses peradilan pada bulan Juli 2026.

Diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang akan berlangsung serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana yang kondusif hingga diperoleh keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (red)