Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junadi menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan pada saat menerima audiensi pengurus baru koperasi di DPRD Kalteng. Rabu (29/7/26)
Dalam audiensi tersebut, pengurus baru koperasi KSU memaparkan berbagai persoalan, mulai dari polemik kepengurusan koperasi hingga pembagian hak hasil kebun plasma sawit yang melibatkan salah satu grup perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Dikemukakan, Junadi seluruh aspirasi yang disampaikan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum DPRD menentukan langkah lanjutan. Hasil audiensi juga akan dilaporkan kepada Ketua DPRD Kalimantan Tengah sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kami menerima seluruh masukan yang disampaikan pengurus baru koperasi. Semua akan kami kaji terlebih dahulu, kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat,” ungkap Wakil Ketua III DPRD Kalteng tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng tersebut menegaskan bahwa DPRD lebih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah.
“Jika mendapat arahan dari pimpinan, pihaknya siap turun langsung ke Kabupaten Seruyan untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, “ tegas politis partai demokrat tersebut.
Politis Partai Demokrat tersebut juga menyebutkan bahwa pendekatan persuasif dinilai menjadi langkah awal yang paling efektif agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Sehingga dalam proses itu, DPRD berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Koperasi, pihak perusahaan, hingga Bupati Seruyan guna mencari solusi yang dapat diterima bersama, “ sebut Junadi.
Selain itu, DPRD juga akan melibatkan instansi yang membidangi koperasi dan perkebunan agar setiap penyelesaian tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta melindungi kepentingan anggota koperasi.
Namun demikian, apabila pimpinan DPRD memandang perlu dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), maka seluruh pihak terkait akan diundang. Mulai dari Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Tengah, perangkat daerah yang menangani sektor perkebunan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Koperasi Kabupaten Seruyan, pihak perusahaan, hingga pengurus lama dan pengurus baru koperasi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa melalui forum tersebut diharapkan masing-masing pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga akar persoalan dapat dipetakan secara utuh sebelum diambil keputusan.
“DPRD Kalimantan Tengah akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tercapai solusi yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh anggota koperasi,” tambah Junadi Wakil Ketua III DPRD Kalteng tersebut. (red/ ist)

Tinggalkan Balasan