Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin menyatakan DPRD Kalteng akan terus mengawal penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Selasa (4/8/26) .

Riska Agustin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan penambang rakyat yang selama ini menghadapi proses perizinan yang dinilai rumit, memakan waktu, dan menyulitkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

“Oleh sebab itu, penyederhanaan mekanisme perizinan akan memberi kepastian hukum bagi penambang sekaligus mendukung tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, “ tegas Wakil Ketua I DPRD kalteng tersebut.

Wakil Ketua I DPRD kalteng tersebut juga menuturkan bahwa dalam proses pengurusan legalitas juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Karena proses pengurusan yang mudah itu merupakan harapan dari masyarakat, Dimana mereka  bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” tutur Riska Agustin.

Dikemukakannya, bahwa dari hasil pembahasan dengan pemerintah pusat juga membuka peluang bagi daerah yang belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat untuk mengusulkan pembentukannya.

“Oleh sebab itu, kesempatan tersebut dinilai perlu dimanfaatkan pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh akses perizinan yang lebih mudah dan cepat, “ kata Riska.

Lebih lanjut, menegaskan bahwa DPRD Kalimantan Tengah terus mendorong Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih aktif mengusulkan WPR kepada pemerintah pusat.

“Karena langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penerbitan IPR bagi penambang rakyat yang memenuhi persyaratan. Akan tetapi meski mekanismenya akan disederhanakan, pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting sebelum izin diterbitkan,” tegas Riska Agustin Wakil Ketua I DPRD Kalteng tersebut. (red / ist).