BARITO UTARA, 5 SEPTERMBER 2026 — Langkah hukum Prianto Bin Samsuri kini tercatat secara resmi dan terus berlanjut ke tingkat tertinggi. Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk perjuangan tanpa henti atas hak lahan yang dinilai belum mendapat keadilan.

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, langkah ini merupakan jawaban atas putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang dinilai belum memihak kebenaran dan keadilan bagi warga.

Melalui tim kuasa hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm (Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati), Prianto secara resmi mengajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Prianto tidak hanya menantang PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait dalam sengketa lahan seluas 140 hingga 190 hektare tersebut.

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” tegas Ardian Pratomo, S.H., perwakilan tim hukum.

Dokumen resmi yang terdaftar melalui sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan dan keabsahan langkah hukum yang ditempuh.

John Kenedy, pengamat hukum yang memantau perkara ini, menilai langkah ini menjadi tonggak penting akses keadilan berbasis teknologi bagi masyarakat adat.

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini menjadi bukti transparansi bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi dan instansi negara,” tegas John Kenedy.

Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang diduga telah merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dan ganti rugi yang layak. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan tanggapan resmi atas langkah hukum yang baru saja didaftarkan ini.

Kini mata publik tertuju pada Mahkamah Agung RI – apakah keadilan dapat ditegakkan bagi warga adat yang merasa dirugikan aktivitas tambang di tanah leluhurnya. Perjuangan belum selesai, dan Prianto terus melangkah hingga ke tingkat tertinggi.

(Tim Red)