LANGKAHKALTENG.ID, MUARA TEWEH — Pernyataan Camat Lahei, Anwar Hamidi, yang menyebut Prianto telah menerima tali asih dalam sebuah forum rapat di Kecamatan Lahei menuai keberatan. Prianto membantah pernyataan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima kompensasi atas lahan yang diklaimnya mencapai sekitar 140 hektare.
Prianto bahkan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum karena menilai pernyataan tersebut merugikan nama baiknya.
“Saya atas nama Prianto menegaskan, statement ini akan saya bawa ke proses hukum karena saya merasa pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Prianto, Jumat (18/9/2026).
Menurut Prianto, lahan sekitar 140 hektare tersebut mencakup kebun, ladang, dan rumah miliknya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang tali asih maupun kompensasi atas lahan tersebut.
“Jangankan menerima uang tali asih, validasi, verifikasi dan pengukuran lapangan secara resmi tidak pernah dilakukan oleh pihak PT NPR,” ujarnya.
Persoalkan Dasar Pernyataan Camat
Prianto mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut dirinya telah menerima tali asih.
Terlebih, kata dia, pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat yang membahas persoalan lahan serta mekanisme penyaluran tali asih di wilayah Kecamatan Lahei.
“Jadi atas dasar apa Camat Lahei sebagai penyelenggara negara menyatakan saya menerima tali asih?” kata Prianto.
Ia juga menyebut keterangan mantan HRD PT NPR, Rustam Ependy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai bagian dari dasar bantahannya.
Menurut Prianto, dalam persidangan tersebut Rustam menerangkan bahwa kebun dan rumah miliknya telah ada sebelum kegiatan PT NPR berlangsung di wilayah tersebut. Ia mengatakan keterangan itu juga diperkuat oleh sejumlah saksi masyarakat.
Soal Lahan 190 Hektare
Prianto turut memberikan klarifikasi mengenai lahan sekitar 190 hektare yang disebut disalurkan kepadanya melalui Kepala Desa Karendan.
Ia membantah dana tersebut merupakan kompensasi untuk dirinya. Menurut Prianto, dana itu justru telah disalurkan kepada pemilik ladang berpindah tradisional yang menurutnya memiliki hak atas lahan tersebut.
“Dana tersebut sudah saya salurkan kepada pemilik ladang berpindah tradisional yang sah. Bukti penyalurannya sudah saya laporkan secara resmi kepada Kepala Desa Karendan dan Kapolsek Lahei,” katanya.
Namun, Prianto tetap mempersoalkan mekanisme pemberian tali asih atas lahan tersebut.
Ia mempertanyakan proses pengukuran, validasi, dan verifikasi yang menjadi dasar penetapan penerima. Menurutnya, tahapan tersebut semestinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan.
Soroti PKH Berdasarkan SK 281
Prianto juga menyoroti pembahasan dalam forum rapat yang menjadi konteks munculnya pernyataan Camat Lahei.
Ia menyebut rapat tersebut membahas kawasan PKH berdasarkan SK 281 dengan luas sekitar 388,67 hektare. Menurut Prianto, saat itu proses masih berkaitan dengan pembahasan mekanisme dan penyaluran tali asih.
“Yang dibahas dalam forum rapat adalah PKH SK 281 seluas 388,67 hektare yang baru proses pembahasan mekanisme dan penyaluran tali asih. Jadi atas dasar apa saya disebut sudah menerima tali asih?” ujarnya.
Karena itu, Prianto meminta agar proses tersebut dibuka secara transparan, termasuk dokumen, data penerima, dasar pengukuran, serta mekanisme validasi dan verifikasi yang digunakan.
Pertimbangkan Jalur Hukum
Prianto menegaskan persoalan tersebut tidak berhenti pada bantahan. Ia menyatakan akan mempertimbangkan membawa pernyataan Camat Lahei ke ranah hukum.
Ia juga menyebut Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang menjadi perhatiannya terkait dugaan fitnah.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta pembuktian dalam proses hukum.
“Saya sangat keberatan dan merasa dirugikan atas tudingan tersebut. Saya akan membawa persoalan ini ke proses hukum,” tegas Prianto.
Camat Lahei Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Lahei Anwar Hamidi melalui aplikasi WhatsApp terkait pernyataan yang dipersoalkan Prianto.
Hingga berita ini ditulis, Anwar Hamidi belum memberikan tanggapan.
Polemik ini selanjutnya tidak hanya menyangkut bantahan Prianto, tetapi juga menyentuh aspek transparansi dalam proses penyelesaian persoalan lahan, khususnya terkait pengukuran, validasi, verifikasi, penetapan penerima, hingga penyaluran tali asih.
Konfirmasi dari pihak Camat Lahei tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga prinsip keberimbangan.

Tinggalkan Balasan