LANGKAHKALTENG.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, menghadiri pelaksanaan putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah terkait perkara Takian Petak yang melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
Perkara tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2026. Forum Kebangsaan disebut merupakan wadah yang menghimpun berbagai organisasi kemasyarakatan, paguyuban dan kerukunan di Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Yanto menyampaikan kehadirannya berkaitan dengan posisinya sebagai Koordinator Forum Kebangsaan. Ia mengatakan forum tersebut mengikuti proses penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme yang telah ditempuh oleh lembaga adat.
Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dalam perkara tersebut menyatakan pengaduan yang diajukan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dapat diterima.
Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan tindakan pihak yang disebut sebagai Takadu, yakni PT BAP, dinilai tidak mencerminkan filosofi dan tatanan kehidupan masyarakat adat Dayak sebagaimana disebut dalam putusan.
Salah satu poin utama putusan berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas pemanfaatan lahan seluas sekitar 1.607 hektare.
Majelis menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp2,186 triliun sebagai dasar tuntutan dan memerintahkan pembayaran sebesar 20 persen atau Rp437,361 miliar kepada masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.
Putusan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lain, antara lain terkait pembayaran denda adat, pengembalian dana Koperasi Huas Sebabi sebesar Rp499,75 juta, serta kewajiban merealisasikan plasma sebesar 20 persen apabila ganti rugi telah dilaksanakan.
Selain itu, majelis memerintahkan PT BAP mengembalikan sejumlah fasilitas umum masyarakat yang disebut dalam putusan, yakni Jalan Begadang, Jalan Pungkok, Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.
Majelis juga menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp249,75 juta terkait tindakan yang dalam putusan dinilai menghambat proses Sidang Adat Lapangan pada objek sengketa.
Putusan tersebut memberikan waktu 14 hari kerja kepada pihak PT BAP untuk melakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal guna mencapai kesepakatan. Batas waktu yang tercantum dalam amar putusan adalah 18 September 2026.
Apabila tidak tercapai kesepakatan sampai batas waktu tersebut, putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sebagaimana tertulis dalam amar dinyatakan final dan mengikat bagi para pihak dalam mekanisme peradilan adat tersebut.
Sebelumnya, sengketa Takian Petak antara masyarakat Sebabi dan Bangkal dengan PT BAP memang telah menjadi perhatian publik dan ditempuh melalui mekanisme kelembagaan adat Dayak. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah sebelumnya membentuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat untuk menangani perkara tersebut.
Keberadaan kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah memiliki landasan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Peraturan tersebut mengatur kedudukan dan fungsi kelembagaan adat Dayak, termasuk peran Damang dan perangkat adat dalam penyelesaian persoalan berdasarkan hukum adat.
Di sisi lain, perkara ini juga memiliki proses hukum melalui jalur peradilan umum. PT BAP sebelumnya diketahui mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dengan perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Dengan adanya proses melalui mekanisme adat dan jalur peradilan umum, perkembangan penyelesaian sengketa Takian Petak selanjutnya tetap perlu dilihat berdasarkan keputusan dan proses hukum yang ditempuh masing-masing pihak.
Hingga narasi ini disusun, isi pemberitaan mengenai putusan adat tersebut merujuk pada dokumen putusan dan keterangan pihak yang hadir dalam proses tersebut. Posisi dan tanggapan terbaru PT Binasawit Abadi Pratama terkait pelaksanaan putusan adat ini perlu dikonfirmasi secara terpisah agar pemberitaan tetap berimbang.

Tinggalkan Balasan