LANGKAHKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Palangka Raya, Medianus Waruwu, S.H, menyoroti hubungan antara mekanisme hukum adat Dayak dan proses penegakan hukum formal dalam perkara kekerasan seksual nonfisik/Simbolik yang sedang viral di Kalimantan Tengah.

Medianus menuangkan pandangannya dalam tulisan berjudul “Menjaga Keseimbangan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Penegakan Hukum”. Ia meminta perkara yang sedang menjadi perhatian publik itu tidak hanya dilihat dari perspektif penghukuman, tetapi juga perlu dilibat dalam prespektif Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan, pemulihan, serta keberadaan masyarakat adat.

Menurut Medianus, hukum adat Dayak yang memiliki filosofi _“Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”_ memiliki makna bahwa Hukum Adat Dayak sangat baik dan tepat, karena falsafah tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, ini menunjukan Menempatkan keseimbangan sosial dan moral sebagai salah satu nilai penting dalam penyelesaian persoalan di masyarakat.

Dalam perkara yang dibahasnya, Medianus menyebutkan mekanisme peradilan adat telah menghasilkan sejumlah sanksi. Pihak utama disebut dikenai sanksi adat 50 kati ramu atau setara Rp12,5 juta, sedangkan pihak penyelenggara disebut dikenai sanksi 20 kati ramu atau setara Rp5 juta.

Medianus menyebut sanksi tersebut telah diterima secara sukarela, baik pelaku juga penyelenggara kegiatan. Karena itu, ia berpandapat bahwa mekanisme adat tersebut telah menjadi bagian dari proses pemulihan tatanan sosial masyarakat.

_“Masyarakat adat di sini justru berhasil mempraktikkan esensi sejati dari asas ultimum remedium,” hal ini menunjukan bahwa hukum adat dayak itu sangat baik karena tetap hidup. demikian substansi pandangan Medianus dalam tulisannya._

Mempertanyakan Proses Hukum Lanjutan

Medianus kemudian menyoroti persoalan yang muncul ketika perkara yang telah selesai melalui mekanisme peradilan adat kembali diarahkan ke proses hukum positif

Menurut dia, situasi tersebut perlu dikaji secara objektif, cermat, dan utuh, baik dari perspektif Hukum adat, Hukum positif, dan HAM, agar dapat mencapai kepastian hukum, hak atas kebebasan, tanpa diskriminasi, serta penghormatan terhadap proses penyelesaian yang telah ditempuh masyarakat adat.

Medianus juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan masyarakat adat. Ia menyinggung Pasal 31 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) serta Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Medianus, kedua ketentuan tersebut relevan dalam melihat perlindungan identitas, budaya, dan hak masyarakat adat dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepentingan Korban Tetap Menjadi Bagian Penting.

Di sisi lain, Medianus menekankan bahwa keberadaan sanksi adat tidak boleh membuat kepentingan korban terabaikan. Menurutnya, proses penegakan hukum juga harus memastikan adanya perlindungan dan pemulihan bagi pihak yang terdampak.

Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya sanksi terhadap seseorang.

Persoalan tersebut, menurut Medianus, memperlihatkan perlunya mencari titik keseimbangan antara hukum positif, hukum adat, dan Hak Asassi M Manusia (HAM), kepentingan korban, dan kepastian hukum.

Ia berharap perdebatan mengenai perkara tersebut tidak berkembang menjadi pertentangan antara hukum negara dan hukum adat. Sebaliknya, seluruh proses perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang transparan, objektif, serta menghormati hak setiap pihak.

Bagi Medianus, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman. Hukum juga memiliki fungsi menjaga ketertiban, memulihkan hubungan sosial, dan mempertahankan martabat manusia.

Untuk itu, Medianus mendorong agar para pihak yang terlibat dalam proses penegakkan hukum, agar lebih mengedepankan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Hukum Adat.

Hal ini bertujuan, selain untuk menghidupkan Hukum Adat itu sendiri yang merupakan bagian dari salah satu identitas masyarakat adat, juga hanya melalui mekanisme Hukum Adat asas _”Ultimum Remedium”_ terpenuhi.

MEDIANUS WARUWU, S.H.
(Akademisi & Penggiat HAM Kota Palangka Raya)