PALANGKA RAYA – Dorongan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat kembali disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat keberadaan hukum adat Dayak di tengah perkembangan kehidupan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Edi Prahara Romong, S.H., dari Ot Danum, yang juga menjabat sebagai Ketua Biro Organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng serta Ketua Dewan Pembina Aliansi Ormas Dayak Kalteng “Rumpun Ije Betang”, kepada Langkahkalteng.id, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Romong, penyusunan regulasi daerah mengenai tindak pidana adat diperlukan agar keberadaan hukum adat memiliki landasan yang lebih jelas ketika berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Ia menilai, selama ini masih terdapat pemahaman bahwa ketentuan hukum adat yang lahir dari berbagai kesepakatan dan praktik masyarakat Dayak dapat diberlakukan secara umum. Padahal, menurutnya, terdapat perbedaan antara norma adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

“Perlu kita pahami bersama bahwa hukum adat memiliki sejarah dan tata aturan yang berkembang di masyarakat. Namun, ketika penerapannya menyentuh ranah umum, diperlukan landasan hukum yang sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan,” kata Romong.

Romong mencontohkan hukum adat yang dikenal melalui hasil Pertemuan Tumbang Anoi 1894 serta ketentuan hukum singer adat yang disahkan dalam pertemuan damang se-Kalimantan Tengah di Kuala Kapuas pada 1953.

Menurut dia, ketentuan tersebut memiliki nilai penting dalam sejarah dan kehidupan masyarakat Dayak. Namun, ruang penerapannya perlu dipahami sesuai konteks pembentukan dan kedudukan hukumnya.

“Jangan sampai kita keliru memahami kedudukan hukum adat. Aturan adat yang berlaku di lingkungan masyarakat Dayak tentu memiliki nilai dan fungsi, tetapi ketika hendak diterapkan kepada masyarakat secara umum, diperlukan mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya.

Perda Lembaga Adat Dinilai Belum Mengatur Substansi Tindak Pidana Adat

Romong juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat.

Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan dasar bagi keberadaan sejumlah kelembagaan adat, termasuk Dewan Adat Dayak, Kedamangan, dan Batamad. Namun, ia berpandangan bahwa pengaturan mengenai substansi tindak pidana adat masih perlu diperkuat.

Ia mengatakan, perkembangan kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah membuat lembaga adat tidak hanya berhadapan dengan persoalan internal komunitas adat, tetapi juga persoalan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat secara lebih luas.

“Karena kehidupan masyarakat terus berkembang, tentu perlu ada penataan kembali mengenai bagaimana hukum adat ditempatkan dan diterapkan. Ini penting agar terdapat kejelasan antara urusan adat yang bersifat internal dengan perkara yang bersentuhan dengan kepentingan umum,” katanya.

Menurut Romong, regulasi daerah nantinya dapat menjadi ruang untuk menata kembali ketentuan hukum adat agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus memiliki batasan dan mekanisme penerapan yang jelas.

Dorong Penataan Hukum Adat Sesuai Sistem Hukum Nasional

Romong juga mengaitkan gagasan tersebut dengan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, menurutnya, pengaturan mengenai hukum adat perlu ditempatkan dalam kerangka sistem hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mendorong pemerintah daerah bersama lembaga adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta pihak terkait lainnya untuk membuka pembahasan mengenai kemungkinan penyusunan Perda tentang tindak pidana adat.

“Harapannya, pemerintah daerah dan seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk membahas bagaimana hukum adat ini dapat ditata dengan baik, memenuhi ketentuan hukum, dan tetap menjaga nilai-nilai adat Dayak,” tutur Romong.

Ia menekankan, proses penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar aturan yang dihasilkan dapat dipahami serta memiliki kepastian dalam penerapannya.

Dengan demikian, menurut Romong, keberadaan hukum adat tidak hanya dipandang sebagai bagian dari warisan budaya, tetapi juga dapat ditempatkan secara proporsional dalam tata kehidupan masyarakat dan sistem hukum yang berlaku.

“Yang terpenting adalah bagaimana nilai-nilai adat tetap terjaga, tetapi penerapannya juga memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Romong bahwa perda tindak pidana adat itu sudah sangat mendesak karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Tengah. (red)