PALANGKA RAYA — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah, Agusta Rachman, ST, menyatakan keberatan atas pencantuman nama organisasinya dalam penyampaian 10 poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah pada hari Selasa, 28 oktober 2029 Ia menegaskan, DPW TBBR Kalteng tidak ada hadir bahkan tidak di beri informasi dalam penyampaian 10 tuntutan aliansi tersebut.

Keberatan itu disampaikan Agusta menyusul audiensi Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah di Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah pada Rabu, 28 Oktober 2026. Menurut dia, pihak DPW TBBR Kalteng tidak menerima undangan untuk menghadiri kegiatan tersebut. Namun, ia mengaku mendapati nama organisasinya tercantum dalam tuntutan yang dibawa oleh aliansi tersebut.

Agusta menilai pencantuman nama organisasi tanpa keterlibatan maupun persetujuan yang jelas perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan di inernal ormas itu sendiri.

“Hari ini saya sebagai Ketua DPW TBBR Kalteng menegaskan bahwa TBBR tidak ikut serta dalam tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah,” tegas Agusta.

Ia menjelaskan, sikap DPW TBBR Kalteng saat ini mengikuti keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TBBR. Berdasarkan keputusan tersebut, untuk sementara waktu TBBR tidak bergabung dengan aliansi mana pun.

Menurut Agusta, sikap organisasi perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai posisi dan keterlibatan TBBR dalam berbagai kegiatan maupun gerakan yang mengatasnamakan kelompok atau aliansi tertentu.

Atas dasar itu, ia meminta pihak-pihak yang memublikasikan pemberitaan mengenai tuntutan Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah agar segera melakukan koreksi apabila mencantumkan DPW TBBR Kalteng sebagai bagian dari pihak yang terlibat.

“Kami meminta apabila ada pemberitaan yang menyebutkan DPW TBBR Kalteng ikut dalam tuntutan Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah, agar informasi tersebut dihapus atau dikoreksi. Kami memang ada bergabung dalam aliansi tersebut saat aksi menyampaikan aspirasi di depan kantor gubernur pada hari kamis, 15 Oktober 2026 lalu namun karena tidak ada kejelasan sampai pada hari ini maka untuk sementara ini mengikuti keputusan DPP TBBR untuk tidak bergabung dengan aliansi mana pun,” ujarnya.

Agusta berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menekankan pentingnya koordinasi, komunikasi dan ketepatan informasi, khususnya ketika menyangkut nama, sikap, dan posisi resmi sebuah organisasi.

Dengan penegasan tersebut, DPW TBBR Kalteng menyatakan tidak menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah dalam audiensi di Rumah Jabatan Gubernur pada 28 Oktober 2026. kami bukan anti beraliansi atau berkoalisi selama itu jelas dan terkoordinasi, Agusta meminta agar setiap informasi mengenai keterlibatan organisasinya didasarkan pada keterangan resmi dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan di internal ormas itu sendiri.