Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Unggahan instagram pemilik kafe @jeprief mengenai surat teguran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya viral di media sosial. Senin (12/10/2026).

Tanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa penagihan tunggakan pajak terhadap salah satu Kafe di Palangka Raya tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak dari 2 (dua) tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sesuai ketentuan.

“Bahwa dari data administrasi Bapenda, pemilik usaha tersebut pernah melakukan pembayaran pajak, Akan tetapi jumlah pembayaran saat itu tercatat belum sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dipenuhi, ” jelasnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.

Emi Abriyani menegaskan bahwa untuk kafe-kafe tersebut, tidak hanya kafe itu saja, kita melakukan penagihan-penagihan karena memang yang ditagihkan itu adalah dua tahun yang lalu, bukan penagihan saat ini saja.

“Karena Bapenda melakukan penagihan terhadap pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan, sementara para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan tidak menjadi sasaran penagihan atas tunggakan tersebut, ” tegas Kepala Bapenda Kota Palangka Raya tersebut.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya tersebut menuturkan bahwa Bapenda telah mengirimkan surat teguran pertama kepada pemilik Kafe tersebut pada 4 Oktober 2026 dan Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi mengenai tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

“Melalui surat kami meminta pemilik usaha untuk membayar tunggakan atau memberikan konfirmasi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima, ” tutur Emi Abriyani.

Dikatakannya, Bapenda juga membuka kesempatan bagi pemilik kafe untuk mengklarifikasi data tunggakan, dimana para pemilik usaha dapat mendatangi kantor Bapenda atau berkomunikasi dengan petugas yang melakukan kunjungan ke lokasi usaha.

“Karena komunikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha, jumlah pengunjung, serta kesesuaian perhitungan pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha, ” kata

“Bapenda sendiri tidak menutup diri. Dengan adanya surat tagihan itu, kita mengharapkan ada komunikasi dari pihak kafe, kenapa mereka tidak membayar,” kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa Bapenda juga mengingatkan para pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PBJT makanan atau minuman wajib menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

“Pajak yang dipungut dari konsumen harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku, Karena penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya, “tambah Emi Abriyani Kepala Bapenda Kota Palangka Raya tersebut.

Sebagai informasi, Sebelumnya, pemilik Kafe dengan akun instagram @jeprief mengunggah foto surat teguran pertama dari Bapenda melalui akun pribadinya. Dalam unggahan tersebut, pemilik menyampaikan keluhan mengenai penagihan pajak setelah menjalankan usaha selama dua tahun serta menggambarkan kondisi bisnis yang sedang mengalami kesulitan akibat karhutla.

Unggahan itu kemudian menarik perhatian warganet dan memunculkan tanggapan di media sosial. Bapenda pun memberikan penjelasan bahwa penagihan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak dari periode sebelumnya dan membuka ruang komunikasi bagi pemilik usaha. (red / ctr/ bayu).