Polres Katingan – Terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu – Sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Katingan. Pelaku CR (36) tersebut diamanakan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
Pengungkapan tersebut setelah kepolisian melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku yang pada saat itu datang ke SPKT Polres Katingan untuk melaporkan suatu kejadian. Kemudian SPKT Polres Katingan melaporkan hal tersebut kepada Satresnarkoba Polres Katingan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tas milik CR (36), bong siap pakai, uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu serta handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP AFFAN EFENDI, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, jelas Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba Polres Katingan menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran gelap Narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya Narkoba.(isn)

Tinggalkan Balasan