LANGKAHKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Ritual Tiwah bukan sekadar tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Bagi umat Hindu Kaharingan, khususnya masyarakat Dayak Ngaju, ritual ini memiliki makna spiritual yang mendalam sebagai bagian dari penghormatan kepada leluhur yang telah meninggal dunia.
Namun, di balik kesakralan ritual tersebut, muncul persoalan sosial yang menjadi perhatian lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum, yakni dugaan praktik perjudian dadu gurak yang berlangsung di sekitar pelaksanaan Tiwah.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyentuh upaya menjaga kesakralan ritual dan melindungi tradisi masyarakat Dayak dari aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Penolakan terhadap praktik tersebut bahkan telah disampaikan secara tertulis oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat di Palangka Raya melalui surat yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Tengah.
TIWAH, RITUAL SAKRAL UNTUK MENGHORMATI LELUHUR
Dalam kepercayaan Hindu Kaharingan, Tiwah merupakan ritual kematian tingkat akhir yang bertujuan mengantarkan roh orang yang telah meninggal menuju Lewu Tatau, yang dipahami sebagai alam kehidupan yang damai dan kekal.
Ritual ini melibatkan rangkaian prosesi keagamaan yang dijalankan berdasarkan keyakinan dan ketentuan adat keagamaan setempat. Salah satu bagian pentingnya adalah prosesi tulang-belulang leluhur yang kemudian ditempatkan di sandung.
Bagi keluarga yang melaksanakannya, Tiwah menjadi bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus perwujudan tanggung jawab spiritual. Pelaksanaannya juga mempererat hubungan keluarga dan masyarakat melalui semangat gotong royong.
Persiapan Tiwah dapat melibatkan banyak orang, berlangsung selama beberapa hari, serta membutuhkan sumber daya dan biaya yang tidak sedikit. Dalam situasi tersebut, rumah atau lokasi kegiatan menjadi tempat berkumpulnya keluarga, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat.
Keramaian inilah yang perlu dikelola dengan baik agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan sesuai dengan tujuan ritual.
MB-AHK TEGASKAN PENOLAKAN TERHADAP JUDI DADU GURAK
Sikap tegas terhadap perjudian dalam pelaksanaan Tiwah tertuang dalam surat MB-AHK Pusat di Palangka Raya bernomor 373/MB-AHK/IX/2026, tertanggal 17 September 2026, dengan perihal *Perjudian Dalam Ritual Tiwah*.
Surat yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Tengah itu menyampaikan keberatan dan penolakan tegas terhadap praktik perjudian dadu gurak yang dinilai memanfaatkan atau menumpang pada pelaksanaan ritual keagamaan Hindu Kaharingan.
Dalam surat tersebut, MB-AHK menegaskan bahwa Ritual Tiwah bukan tempat untuk berjudi dan tidak boleh dijadikan kedok bagi aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
Lembaga tersebut juga meminta pihak keamanan menghentikan, membubarkan, dan menertibkan segala bentuk perjudian, baik di sekitar lokasi maupun selama pelaksanaan ritual.
Selain itu, MB-AHK meminta pengawasan dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan terhadap kegiatan yang berpotensi mencederai kesakralan Tiwah.
Surat itu turut meminta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyelenggarakan, memfasilitasi, membekingi, atau melindungi kegiatan perjudian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan perjudian dalam kegiatan Tiwah juga menjadi perhatian dari dalam komunitas keagamaan itu sendiri.
LARANGAN JUDI TELAH DIBAHAS SEJAK 2011
Dalam surat yang sama, MB-AHK merujuk hasil rapat koordinasi bersama Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Pusat pada 28 November 2011.
Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, hasil koordinasi itu memuat kesepakatan yang melarang perjudian dalam pelaksanaan Tiwah dan sejumlah ritual keagamaan Hindu Kaharingan lainnya.
Larangan itu kembali ditegaskan melalui hasil rapat koordinasi MB-AHK dan LPT-IK se-Kalimantan Tengah di Sampit pada 21–23 Oktober 2022.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan MB-AHK Pusat Nomor 210/SK/MB-AHK/X/2022 tentang kesepakatan bersama dan rekomendasi hasil rapat koordinasi kedua lembaga.
Pada poin kedelapan, sebagaimana dikutip dalam surat September 2026, lembaga keagamaan Hindu Kaharingan di berbagai tingkatan dan para pelaksana ritual diminta memperhatikan sejumlah ketentuan, termasuk larangan perjudian dalam pelaksanaan Tiwah.
Dengan adanya rujukan tersebut, penolakan terhadap perjudian tidak hanya muncul sebagai respons sesaat terhadap laporan tertentu, tetapi juga merupakan sikap yang dinyatakan dalam kesepakatan kelembagaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
MENGAPA PERJUDIAN DADU BISA MUNCUL DI SEKITAR TIWAH?
Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan antara ritual keagamaan dan aktivitas sosial yang mungkin berlangsung di sekitarnya.
Pelaksanaan Tiwah dapat menghadirkan banyak orang dari berbagai daerah. Keramaian, interaksi sosial, serta kegiatan yang berlangsung selama beberapa hari membuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di sekitar lokasi menjadi penting.
Dalam situasi tertentu, pihak-pihak tertentu dapat memanfaatkan keramaian untuk mengadakan permainan dadu dengan taruhan uang. Namun, faktor penyebab dan pola kemunculannya perlu diteliti lebih lanjut melalui keterangan tokoh adat, penyelenggara ritual, warga, dan aparat penegak hukum.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa perjudian merupakan bagian wajib atau bagian inti dari Tiwah. Surat MB-AHK justru memperlihatkan adanya penolakan tegas terhadap praktik perjudian yang menumpang pada ritual tersebut.
Karena itu, penyebutan perjudian dalam pemberitaan harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan stigma terhadap masyarakat Dayak Ngaju maupun umat Hindu Kaharingan.
POLISI PERNAH MENINDAKLANJUTI LAPORAN DUGAAN JUDI DADU
Dugaan perjudian dadu di sekitar pelaksanaan Tiwah juga pernah menjadi perhatian aparat di Kota Palangka Raya.
Dalam pemberitaan Radar Sampit pada 23 Juni 2026, personel Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, dilaporkan mendatangi lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian dadu di sela-sela kegiatan adat Tiwah.
Petugas melakukan pengecekan pada malam hari. Namun, saat tiba di lokasi, aktivitas perjudian yang dilaporkan sudah tidak ditemukan. Polisi menduga pihak yang terlibat telah membubarkan diri sebelum kedatangan petugas.
Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya respons aparat terhadap laporan masyarakat. Meski demikian, pengecekan itu tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa pelaku telah ditangkap atau seluruh aktivitas perjudian di sekitar kegiatan Tiwah berhasil diberantas.
Informasi tersebut juga memperlihatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat, terutama apabila terdapat dugaan kegiatan yang berulang.
Dengan adanya surat resmi MB-AHK kepada Kapolda Kalimantan Tengah, persoalan ini memperoleh konteks tambahan berupa tuntutan dari lembaga keagamaan agar aparat meningkatkan pengawasan dan menindak perjudian sesuai hukum.
MENJAGA KESAKRALAN RITUAL DAN MENEGAKKAN HUKUM
Upaya menjaga Tiwah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama atau pelaksana ritual. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, panitia, dan masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan kegiatan yang aman dan tertib.
MB-AHK melalui suratnya meminta tindakan nyata untuk menghentikan perjudian yang menumpang pada ritual keagamaan. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat menjaga kesakralan Tiwah agar pelaksanaannya tetap bermartabat, tertib, dan terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, penegakan hukum harus tetap mengacu pada bukti dan ketentuan perundang-undangan. Dugaan perjudian perlu diperiksa secara profesional, sedangkan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Pesan utama dari persoalan ini menjadi jelas: menjaga kesakralan Tiwah dan menindak perjudian bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan.
Tiwah adalah ritual keagamaan yang memiliki nilai spiritual dan budaya bagi masyarakat Dayak Ngaju. Sementara itu, perjudian yang terbukti melanggar hukum merupakan persoalan tersendiri yang perlu ditangani secara tegas dan proporsional.
Memisahkan keduanya menjadi langkah penting agar tradisi leluhur tetap dihormati, masyarakat adat tidak mendapat stigma, dan penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta.

Tinggalkan Balasan