Palangka Raya, Langkah Kalteng ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke – 9 (Penutupan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 Sekaligus Rapat Paripurna Ke – 1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, yang gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng JI. S. Parman No. 2 Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kalteng dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo membacakan sambutan Gubernur menyampaikan sepanjang Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2026, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang strategis dan krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentangPenyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentangPenyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Raperda tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, ” ucapnya.

Edy Pratowo menegaskan dalam memasuki Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026, pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilanjutkan hingga tahap penyelesaiannya.

“Pemerintah Daerah juga akan mengajukan Raperda baru tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, ” ungkap Wagub Kalteng tersebut.

Wagub Kalteng tersebut juga menyebutkan pada masa persidangan ini, juga akan dibahas Raperda Kumulatif Terbuka, yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, sebagai bagian penting dalam memastikan kesinambungan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kita berharap seluruh agenda pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta memperhatikan kebutuhan dan dinamika pembangunan Kalimantan Tengah, ” jelas H. Edy Pratowo.

Lebih lanjut, Ia berharap melalui koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang semakin solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Dimana setiap Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pembangunan daerah, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai, ” tutup H. Edy Pratowo Wagub Kalteng tersebut.

Sebagai informasi, Penutupan Masa Persidangan IIIadalah berisi laporan kinerja dewan selama masa persidangan berjalan, meliputi fungsi legislasi (pembentukan perda), penganggaran (anggaran pendapatan dan belanja), serta pengawasan.

 

Sumber : ctr / red