Palangka Raya, Langkah Kalteng – Pemenuhan hukum adat dalam perkawinan putra Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yakni Deden Wigustianto dengan Bunga Aulia Kinanty Kiai Demak, yang digelar megah di Rumah Betang Eka Tingang, Palangka Raya. Sabtu (25/10/25).

‎Sebagai informasi, Prosesi pernikahan sesuai dengan Adat Dayak Ngaju, diawali dengan misek hakumbang auh dan dilanjutkan keluarga pihak pria resmi meminang keluarga pihak wanita, kemudian prosesi yang sakral yang mengikat janji suci kedua mempelai.

Pemenuhan hukum adat dihadiri oleh tamu undangan kehormatan, para Dewan Adat Dayak, Damang se-Kalimantan Tengah, tokoh masyarakat, mantan gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng, dan unsur Forkompinda, serta ratusan warga yang turut menyaksikan prosesi sakral tersebut.

Foto Pemenuhan hukum adat dalam perkawinan putra Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yakni Deden Wigustianto dengan Bunga Aulia Kinanty Kiai Demak

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional Drs. Yakobus Kumis, MH menyampaikan apresiasi dan menyatakan bangga atas kegiatan Pemenuhan hukum adat ini bahwa peredapan budaya dan adat di Kalimantan Tengah masih tetap di junjung tinggi.

“Dan ini juga menjadi tonggak sejarah bagi kita, terutama masyarakat dayak, tokoh-tokoh masyarakat dayak walaupun kita mempuyai jabatan yang tinggi, akan tetapi adat dan budaya kita sebagai orang dayak tetap kita lestarikan dan melaksanakan upacara adat pernikahan secara adat dayak Kalimantan Tengah, ” ucapnya.

Sementara, Heri Saman, SH, MH Direktorat Masyarakat Adat DPP PSI menyampaikan apresiasi yamg tinggi ternyata bahwa di Kalimantan Tengah ini masih sangat ketal nuasa adatnya dan ini merupakan suatu peletarian adat istiadat terutama dalam hal hukum perkawinan secara adat dayak di Kalimantan Tengah.

“Semoga acara seperti ini terus dilestarikan karena ini merupakan hasanah, kekayaan, adat sejarah, adat dayak di bumi Kalimantan Tengah, ” jelasnya.

Tamu Yang Hadir Pemenuhan hukum adat dalam perkawinan putra Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yakni Deden Wigustianto dengan Bunga Aulia Kinanty Kiai Demak

Menurutnya, Pemenuhan hukum adat ini memang luar biasa, sangat bagus sekali dan yang paling penting itu antara inkulturasi antara adat dan agama itu merupakan suatu sikap dari pemandirian dalam hal kebudayaan, ” ungkap Heri Saman.

Dalam puncak acara ditandai dengan penandatanganan pengukuhan adat oleh kedua mempelai, Deden Wigustianto dengan Bunga Aulia Kinanty Kiai Demak, disaksikan langsung oleh kedua keluarga besar.

‎Sebagai penutup prosesi, kedua mempelai menarik tujuh janur dan saling menyuapi bubur merah, bubur putih, dan bubur hijau, dilanjutkan oleh penyuapan dari kedua orang tua sebagai simbol restu dan kesatuan keluarga.

Sumber : ctr / tn-t7