Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan kondisi udara yang mulai membaik belum menjamin ancaman kabut asap berakhir. Asap kiriman dari wilayah lain masih berpotensi memengaruhi kualitas udara di ibu kota Kalimantan Tengah.
“Kami belum bisa memastikan apakah kondisi udara akan terus membaik atau justru kembali mengalami penurunan. Walaupun sumber asap di dalam kota dapat dikendalikan, asap dari daerah lain tetap berpotensi memengaruhi kualitas udara di Palangka Raya,” kata Jayani, Rabu, 4 November 2026.
Sekolah Tetap Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Jayani menjelaskan, Disdik sebelumnya telah mengizinkan sekolah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara normal. Namun, sekolah tetap harus menjalankan sejumlah ketentuan untuk mengurangi risiko paparan polusi udara.
Salah satu ketentuan tersebut adalah kewajiban menggunakan masker selama kegiatan belajar berlangsung.
Menurut Jayani, berkurangnya kabut asap bukan alasan untuk mengabaikan perlindungan kesehatan siswa. Kondisi udara dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kebakaran dan pergerakan asap.
Karena itu, pihak sekolah harus terus memperhatikan kondisi lingkungan sebelum dan selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Kualitas Udara Memburuk, Siswa Bisa Dipulangkan Lebih Awal
Disdik Kota Palangka Raya juga meminta sekolah memantau perkembangan kualitas udara secara berkala.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Disdik telah membagikan tautan informasi kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kepada pihak sekolah.
Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keamanan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Jayani mengatakan kepala sekolah dapat mengambil tindakan apabila hasil pemantauan menunjukkan penurunan kualitas udara yang signifikan.
“Jika hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat buruk, sekolah dapat mengambil langkah dengan memulangkan siswa lebih awal. Itu menjadi upaya antisipasi sebelum kami mempertimbangkan kembali pelaksanaan PJJ,” jelasnya.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi waktu paparan kabut asap terhadap peserta didik.
Penerapan PJJ Tidak Harus Serentak
Disdik juga memberikan ruang bagi setiap sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.
Jayani menegaskan, penerapan kembali PJJ tidak harus berlangsung secara serentak di seluruh Kota Palangka Raya.
Keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan situasi aktual di lingkungan sekolah.
Apabila kualitas udara terus memburuk hingga hari berikutnya, sekolah dapat kembali menerapkan pembelajaran daring sesuai kebutuhan.
Dengan kebijakan tersebut, Disdik berupaya menjaga keberlangsungan pendidikan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pembaruan Kebijakan: PTM Terbatas Mulai 5 November
Dalam perkembangan terbaru, Disdik Kota Palangka Raya menetapkan pembelajaran tatap muka terbatas mulai Kamis, 5 November 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3712/Disdik.Umpeg/XI/2026 tertanggal 4 November 2026.
Melalui ketentuan tersebut, sekolah menerapkan pengurangan waktu belajar dan penyesuaian jam masuk menjadi pukul 07.30 WIB.
Aturan berlaku bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, serta pendidikan nonformal di Kota Palangka Raya. Sekolah juga harus membatasi kegiatan luar ruangan dan tetap mewajibkan penggunaan masker.
Disdik memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk kembali menerapkan PJJ apabila kondisi udara tidak memungkinkan kegiatan belajar tatap muka berlangsung dengan aman.

Tinggalkan Balasan