LANGKAHKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memutuskan tidak memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berakhir pada Sabtu, 7 November 2026. Pemerintah akan memasuki masa transisi pemulihan pascabencana mulai Minggu, 8 November 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait. Rapat berlangsung di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Jumat (6/11/2026).

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan pemerintah mengambil keputusan setelah mempertimbangkan perkembangan penanganan karhutla dan masukan dari berbagai pihak.

“Berdasarkan hasil evaluasi bersama, kami memutuskan bahwa masa tanggap darurat karhutla di Palangka Raya cukup sampai 7 November. Setelah itu, penanganan akan dilanjutkan melalui tahapan pemulihan pascabencana,” ujar Zaini.

Zaini menjelaskan, rapat evaluasi bertujuan menilai kondisi penanganan karhutla menjelang berakhirnya masa tanggap darurat.

Sejumlah instansi menyampaikan laporan perkembangan situasi, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, serta unsur Forkopimda.

Pemerintah menggunakan laporan dan masukan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan berikutnya.

“Pertemuan ini kami laksanakan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan karhutla, mengingat masa tanggap darurat yang telah ditetapkan pemerintah daerah akan segera berakhir,” jelasnya.

Menurut Zaini, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa pemerintah tidak perlu memperpanjang status tanggap darurat.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak berarti seluruh dampak karhutla telah selesai ditangani.

Pemerintah tetap harus menuntaskan sejumlah pekerjaan di lapangan sekaligus mempersiapkan tahapan pemulihan.

Memasuki masa transisi, Pemkot Palangka Raya memprioritaskan pengkajian kebutuhan pascabencana atau JITUPASNA.

Pengkajian tersebut bertujuan mengidentifikasi dampak karhutla serta menghitung kebutuhan penanganan dan pemulihan berdasarkan kondisi lapangan.

Zaini mengatakan hasil pengkajian akan menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

“Kami sudah meminta BPBD Kota agar segera melakukan pengkajian kebutuhan pascabencana. Hasilnya nanti menjadi dasar untuk menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana atau R3P,” ungkapnya.

Melalui JITUPASNA, pemerintah dapat menyusun prioritas pemulihan berdasarkan hasil pendataan.

Dokumen R3P kemudian menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Selain menyiapkan pengkajian, Pemkot Palangka Raya akan mengoptimalkan sisa anggaran yang tersedia untuk mendukung proses perencanaan pemulihan.

Zaini menekankan pentingnya pendataan yang sesuai dengan kondisi aktual agar pemerintah dapat menentukan kebutuhan secara tepat.

Pemerintah akan menggunakan hasil pengkajian untuk menyusun langkah pemulihan wilayah terdampak karhutla.

Namun, pemerintah belum menyampaikan besaran sisa anggaran maupun rincian kebutuhan pemulihan yang akan memperoleh prioritas.

Zaini menegaskan, berakhirnya status tanggap darurat bukan berarti seluruh kegiatan penanganan karhutla dihentikan.

Petugas masih harus melakukan pemadaman dan pembasahan pada sejumlah lokasi yang menyisakan titik api.

Langkah tersebut bertujuan mencegah api kembali menyala dan meluas, terutama pada kawasan yang masih berpotensi mengalami kebakaran.

“Berakhirnya status tanggap darurat bukan berarti seluruh penanganan dihentikan. Petugas tetap harus melakukan pembasahan dan memastikan sisa-sisa api benar-benar tertangani agar tidak kembali memicu kebakaran,” pungkasnya.

Dengan keputusan tersebut, Pemkot Palangka Raya akan mengalihkan fokus penanganan dari masa tanggap darurat menuju pemulihan pascabencana.

Pemerintah tetap melanjutkan pengawasan dan penanganan sisa titik api sembari menyiapkan kebutuhan rehabilitasi berdasarkan hasil pengkajian BPBD. (red)