Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari delapan perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 123,68 gram dan ekstasi seberat 10,4 gram. Total keseluruhan narkotika yang dimusnahkan mencapai 134,08 gram dari delapan perkara yang ditangani selama Oktober hingga awal November 2026.
Delapan perkara tersebut melibatkan delapan tersangka berinisial AS, MI, NR, MA, A, MY, TH, dan HE. Lokasi pengungkapan tersebar di Kecamatan Jekan Raya, Sabangau, Pahandut, dan Bukit Batu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika W. Te’dang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya, Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari delapan laporan polisi, mulai dari LP/A/78/X/2026 hingga LP/A/85/XI/2026, yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk dimusnahkan.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari bahaya narkoba saat dibutuhkan.
(dk_reborn168)

Tinggalkan Balasan